JAKARTA -- Massa buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) keburu dicegat pagar berduri saat hendak berdemo di Istana Negara, Jakarta. KSBSI mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"KSBSI bersikap tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban lewat keterangannya, Senin (12/10/2020).

Elly mengatakan KSBI menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk mencabut undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Buruh Bakal Kepung Istana 5 Hari Berturut-turut

"Mendesak Presiden menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja," ujar Elly.

Elly menyebut UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah mendegradasi hak-hak buruh. Elly mencontohkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja tanpa batas yang merugikan buruh.

"Bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003. Bahwa hak-hak buruh yang terdegradasi antara lain: PKWT/kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas, jenis usaha upah dan pengupahan diturunkan, besaran pesangon diturunkan," tuturnya.

Pukul 11.45 WIB, massa buruh masih bertahan di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka terus mendesak untuk bisa ke depan Istana Negara, namun dihadang pagar kawat oleh polisi. Lalu lintas menuju arah Harmoni lewat Jalan Medan Merdeka Barat ditutup.

Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peran Buruh

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. 

Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

"Kenapa saya baca, karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," ujar Ida.

Ida mengatakan hal itu didasari Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020) lalu.

Sumber: detik

 
Top