Aksi demo ribuan mahasiswa di Bukittinggi, Sumatera Barat, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. f: yga
JAKARTA -- Disahkannya UU Cipta Kerja yang menyulut respons dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa dan buruh, menciptakan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.

Tak sedikit dari elemen mahasiswa yang ikut menyuarakan pencabutan Omnibus Law ini.

Hal itu lantas memantik respons pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengimbau mahasiswa agar tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law.

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi. Bahkan, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020, dilansir dari RRI. 

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

Sumber: rri

 
Top