MEDAN - Febi Nur Amelia, wanita yang meminjamkan uangnya kepada Fitriani Manurung, istri dari polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes akhirnya dapat bernafas lega.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, wanita berusia 29 tahun itu divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Febi Nur Amelia (kiri), Fitriani Nasution (kanan)

“Membebaskan terdakwa (Febi Nur Amelia) dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Sri, pihaknya menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan Fitriani Manurung.

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujarnya.

Usai pembacaan vonis tersebut, Febi bersama kuasa hukumnya berencana meninggalkan ruang sidang. Namun, ketika baru jalan beberapa langkah,  Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan. 

Berdasarkan pantauan awak media setempat, sejak persidangan berlangsung Febi memang tampak kurang fit. Dia pun sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung. 

Setelah diusapkan minyak kayu putih, Febi akhirnya perlahan mulai sadar dan dipapah untuk keluar dari gedung PN Medan. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat wanita berusia 29 tahun bernama Febi Nur Amelia menagih utang sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung. 

Menurut keterangan Febi, uang itu digunakan untuk membeli tas bermerek. Selanjutnya, barang itu akan diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.

"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.

“Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia.”

Febi menjelaskan, dirinya memberanikan diri meminjamkan uang kepada Fitriani karena berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.

"Ya berteman biasa saja, karena saat itu kan bunda (Fitriani) juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi.

Selain menjual masker, Febi menambahkan, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah itu, Febi menagih uang miliknya yang dipinjamkan kepada Fitriani Manurung sejak 2016 itu.

Namun saat ditagih oleh Febi, Fitriani Manurung memilih berpura-pura tidak mengenali rekannya itu.

"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.

Selain berpura-pura tidak mengenali, Febi juga mengatakan, Fitriani memblokir semua media sosial dan kontaknya.

"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujarnya kepada majelis hakim.

Febi Nur Amelia kemudian menagih utang lewat akun Instagramnya kepada Fitriani Manurung. Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akunbernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya.

“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian tulis Febi.

Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal. 

Lantas, karena dianggap mencemarkan nama baik, Febi dilaporkan Fitriani Manurung atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: kompas

 
Top