JAKARTA - Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) terus bergerak mendesak penuntasan kasus-kasus megaskandal korupsi yang merugikan triliunan rupiah uang negara. Salah satunya adalah kasus korupsi penjualan Kondensat oleh PT TPPI senilai 37 triliun yang mangkrak di Mabes Polri, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Januari 2018 lalu. 

"Ujian utama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto yang dilantik Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 17 Agustus 2018 kemarin adalah bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus mangkrak di Mabes Polri, khususnya kasus Kondensat yang merugikan negara hingga 37 triliun rupiah. Tangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno yang  berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung," ujar Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih), Wenry Anshory Putra melalui pesan elektronik ke media massa, Kamis (27/9/2018).

Dalam catatan PP Merah Putih, tidak ada perkembangan kasus yang berarti sejak dikeluarkannya red notice dan penggeledahan tiga rumah milik buronan Honggo Wendratno pada Rabu malam, 24 Januari 2018 oleh Penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin, meskipun Bareskrim Polri telah menggandeng Interpol untuk memburu buronan.

Terkait kasus ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar. Karen pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Senin, 27 Juli 2015. Pengembangan penyidikan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara BP Migas dan PT TPPI.

Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu mengatakan, Karen Agustiawan dianggap mengetahui ketika TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Namun, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu. Alasan penolakan Pertamina membeli Ron 88 (bensin) olahan TPPI itulah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh penyidik.

"Kabareskrim Polri yang baru jangan pura-pura tidur. Kejaksaan Agung saja berani menjebloskan Karen Agustiawan ke penjara. Mengapa Kabareskrim Polri tidak bertanggungjawab untuk bergerak cepat menangkap buronan Kondensat Honggo Wendratno? Bila berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menuntaskan kasus ini menurun," desak Wenry.

Pada Jumat 23 Maret 2018, lanjut dia, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati agar pelimpahan dua tersangka korupsi Kondensat (Raden Priyono dan Djoko Harsono) berikut barang bukti ditunda dengan alasan menunggu tertangkapnya buronan Honggo Wendratno.

Berlarut-larutnya kasus ini juga mempermalukan Joko Widodo sebagai Presiden RI, karena secara struktur, Polri adalah lembaga penegak hukum di bawah Presiden RI sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Terlebih, jangan sampai masyarakat menduga-duga adanya tarik ulur dalam kasus ini, seakan penanganannya menjadi teaterikal dan “ATM Bersama” dari banyak pihak yang tidak ingin kasus dituntaskan dan keterlibatannya dibongkar. 

"Bila Kabareskrim Polri bergerak cepat menangkap buronan Honggo, akan jadi sejarah penting penuntasan kasus spektakuler yang merugikan negara 37 triliun rupiah. Hal ini akan membawa pengaruh positif bagi Polri di mata masyarakat, karena selama ini Polri tidak mendapatkan kesan yang begitu baik dalam menangani kasus korupsi. Masyarakat selalu membanding-bandingkan KPK dengan Polri," saran dia.

PP Merah Putih yakin Komjen (Pol) Arief Sulistyanto sangat memahami, apalagi pada Sabtu, 24 Maret 2018 yang lalu, Kabareskrim Polri ini telah meluncurkan buku "Arief Effect (Setahun Revolusi Senyap di Dapur Polri)," yang menganalogikan dirinya sebagai seorang montir, terkait kebobrokan kondisi di internal Polri sebagai kendaraan yang kondisinya buruk.

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan nondiskriminatif yang menjadi keinginan bersama, PP Merah Putih mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajaran Bareskrim untuk bergerak cepat di tahun politik ini dengan menangkap buronan Honggo Wendratno.

"Jangan sampai tidak tertangkapnya buronan Honggo Wendratno malah menjadi 'sasaran ketidakpercayaan' masyarakat kepada Presiden Joko Widodo dalam upayanya memberantas korupsi yang nilainya sangat besar," pungkas Wenry Anshory Putra.

(rel)
 
Top