JAKARTA -- Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun 2013. Alex diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang bersangkutan hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono saat diminta konfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Alex memenuhi panggilan pemeriksaan setelah Kejaksaan Agung melakukan tiga kali pemanggilan. Pada panggilan pertama dan kedua, Alex tak hadir.

Alex mengaku tak dapat hadir karena harus menghadiri kegiatan serah terima jabatan Gubernur Sumatera Selatan pada (20/9). Pihak Kejagung menerima pemberitahuan itu melalui surat.

Sedangkan pada Kamis (13/9), Alex tak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang dalam perjalanan dinas di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Sumsel Laonna Toningg dan eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanuddin. 

Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos yang awalnya 1,4 triliun berubah menjadi Rp 2,1 triliun.

(aud/fdn/bin)
 
Top