PAPUABARAT, PAPUA -- Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua Barat menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, MB, Rabu (27/10/2021) malam.

“Dia ditahan 20 hari ke depan di Lapas Manokwari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Wihelmus Lingitubun, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan.

BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejari Sumsel

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati Papua Barat memeriksa tersangka sekira 5 jam. Dia diduga meminjamkan perusahaan pada pihak lain dalam pekerjaan bermasalah tersebut.

Tersangka mendatangi Kejati Papua Barat sekira pukul 14.30 WIT, lalu ke luar sekira pukul 19.30 WIT kemudian menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Sebelumnya, kasus ini membuat Martha Heipon, Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Dinas Perumahan Papua Barat, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Manokwari pada 15 April 2021 lalu.

Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp1,8 M dari pagu anggaran Rp4,8 M.

#dix/bin




 
Top