PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat. Pihak Kejari menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus yang disidik, jumlahnya Rp 2 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Padang, Therry Gutama, dilansir kompas.com, Jumat (22/10/2021), mengungkapkan, kasus dugaan korupsi (kegiatan fiktif dan pembayaran ganda menggunakan dana KONI Padang-red) ini sudah tahap penyidikan. Bahkan, gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Therry, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021 lalu.

Saat penyelidikan sebanyak 32 orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk Ketua KONI Padang Agus Suardi yang saat ini menjadi Ketua KONI Sumbar.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019 dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

"Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp 2 miliar lebih sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan," kata Therry.

Belum Tetapkan Tersangka

Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

"Setelah turunnya sprindik itu, kita akan memulai memeriksa sejumlah saksi. Minggu depan kita mulai," kata Therry.

Ia menyebutkan, untuk saat ini belum ada tersangka dari kasus itu, sebab pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

"Belum ada tersangka. Kita periksa dulu sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti," kata Therry.

#kpc/bin






 
Top