LAHAT, SUMSEL -- Pemeran video tak senonoh di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) YD (16) dan Am (16 tahun) sempat memohon kepada pelaku Rahmad yang merekam adegan hubungan badan tersebut agar menghapus video rekamannya. Namun, permintaan sepasang kekasih ini tak diindahkan oleh pelaku.

"Ya, setelah Yd dan Am mengetahui jika tindakan asusila keduanya direkam, keduanya memohon kepada pelaku agar menghapus rekaman tersebut," terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi SIK, disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Rabu (20/10/2021).

Dilanjutkan Chandra, sesaat setelah kejadian tersangka Rahmad kemudian menghubungi Am melalui handphone milik BTG dan meminta uang Rp 100 ribu jika video Yd dan Am berhubungan badan ingin dihapus.

Akan tetapi Am hanya memberikan Rp20 ribu disaksikan oleh BTG dan RSK lalu video tersebut dihapus di HP kedua saksi.

Selanjutnya, pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB Rahmad kembali menghubungi saksi Am dan Yd dengan menggunakan handphone milik GLG yang isinya mengancam akan memviralkan video tersebut. Hingga akhirnya video tersebut beredar.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepolres Lahat untuk diproses secara hukum. Antara saksi dan pelaku ini saling kenal hanya saja karena Am dan Yd tidak bisa memenuhi permintaan pelaku hingga akhirnya video beredar," ujarnya

Rahmad terbukti melakukan perekaman dan menyebarkan video asusila milik pelajar tersebut.

Ternyata pengambilan video tersebut tanpa diketahui oleh kedua pelajar tersebut.

Adegan itu direkam Rahmad di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Jumat (15/10/2021).

Hari itu selepas pulang sekolah, pemeran di dalam video yakni YD (16) dan AM (16) menuju lokasi rumah kosong tidak berpenghuni tepatnya di Jalan Mayor Ruslan kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat Tengah, Kabupaten Lahat.

Sesampai di lokasi tersebut kedua pelajar ini bertemu dengan tersangka Rahmad dan saksi BGS, GLG, dan RSK.

Selanjutnya sekitar pukul 11.30 YD mengajak AM ke kamar mandi dan keduanya melakukan adegan tindakan asusila.

Rahmad yang seolah tak puas kemudian meminjam ponsel milik saksi BGS.

Ponsel itu digunakan Rahmad untuk merekam adegan pelajar tersebut.

"Nah, kemudian tersangka Rahmad ini meminjam handphone milik saksi BGS dengan tujuan untuk merekam aksi Yd dan Am," terang Chandra, Rabu (20/10/2021).

Kemudian lanjutnya video tersebut diperlihatkan kepada para saksi kemudian Rahmad mengirimkan video tersebut melalui HP milik saksi BGS kepada BTG, dan RSK sebanyak dua potongan video.

"Menurut pengakuan pelaku ada empat potongan video namun hanya dua potongan video yang tersimpan," katanya. 

Adapun motif dari perekaman dan menyebarkan video tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lahat Tengah," ujar Chandra.

#spiroku




 
Top