JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin beserta sejumlah pejabat Pemkab Musi Banyuasin. KPK menyatakan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Selaku Ketua KPK, Firli berterima kasih atas dukungan pemberantasan korupsi dari masyarakat. Ia menjamin, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan.

KPK, tegas Firli, berkomitmen terus bekerja memberantas korupsi. Terkait OTT yang dilakukan, Firli mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ucapnya.

Ia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan dan KPK bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas KPK yakni menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampura Tersangka Gratifikasi

"KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyidikan, termasuk menyampaikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ungkapnya.

Ia mengatakan seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Penyidik, lanjutnya, masih bekerja mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk menemukan tersangka korupsi.

"Untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan/atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," katanya.

#jbr/hri/dtc/bin








 
Top