JAKARTA -- Mantan penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan mengungkapkan penanganan korupsi Bansos atau Bantuan Sosial sebagai penanganan yang dicitrakan. Hal ini ia ungkapkan dalam akun Youtube Novel Baswedan, dengan judul Otak di Balik Kasus Bansos Belum Terungkap!, pada 6 November 2021.

Dalam pembuka video berdurasi 9 menit 6 detik itu, Novel mengungkapkan, ketika ia masih menjadi pegawai KPK. “Banyak kasus besar yang belum terungkapkan,” ujarnya. 

BACA JUGA: Buronan Korupsi Dana Bencana di Sumbar Diringkus Tim Tabur Kejagung

Salah satu kasus yang ia maksud adalah kasus korupsi dana Bansos Covid-19. Menurutnya kasus ini menjadi salah satu kasus besar dan paling parah yang banyak di perbincangkan publik.

“Kenapa saya katakan begitu? Yang pertama saya katakan kasus besar, saya memahami betul bahwa pelakunya itu bukan hanya pada level menteri sosial saja (Juliari Batubara), tapi ada pihak-pihak lain yang belum terungkap. Dan juga mereka pihak-pihak yang kedudukannya bukan di bawah level Pak Juliari,” ujar Novel.

Menurutnya hal tersebut harus diungkapkan dengan tuntas. Novel mengibaratkan sebuah kasus besar sebagai sebuah kesatuan yang berada dalam lingkaran. 

Berdasarkan kasus Bansos, idealnya orang-orang yang terhubung dengan kasus tersebut perlu diungkap. “Ketika orang yang berhubungan langsung ini tidak diungkap dan dibuat-buat seolah tidak ada, seolah-olah tidak bisa diungkap, ini yang akan menjadi masalah,” katanya.

BACA JUGA: Politik Dinasti Buka Celah Terjadinya Korupsi

Menurut Novel, jika kasus korupsi dibuat atau direspon demikian, orang-orang hanya melihat penanganan kasus yang sedang dicitrakan seolah tuntas. Hal ini dilihat Novel Baswedan ketika pimpinan KPK—Firli Bahuri—mengancam hukuman mati kepada pelaku kasus Bansos.

“Kenapa saya perlu lihat ini sebagai permasalahan, karena penanganan kasus itu bukan pencitraan. Bukan hanya ketika menangani kasus seolah-olah dia tegas, dia sungguh-sungguh menangani (kasus korupsi). Faktanya, pasal yang diterapkan oleh KPK terkait perkara Bansos, tidak ada yang ancamannya hukuman mati,” ujar Novel Baswedan di akun YouTube-nya.

#tmp/bin




 
Top