PALEMBANG -- Berbekal laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah seorang ibu muda bernama Inka Sasmita (21), Polrestabes Palembang langsung bergerak. 

Setelah cukup bukti, Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Inka di rumah keduanya di Pesona Madani, Blok C, Talang Keramat, Banyuasin. 

Penangkapan terhadap ibu muda itu dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry.

Inka Sasmita diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Palembang. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, satu bungkus berisi sabu-sabu seberat 100,18 gram, handphone dan celana jeans. 

Kompol Mario Ivanry menjelaskan penangkapan terhadap Inka berawal ketika kepolisian menerima infoirmasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi terlarang di rumah tersangka.  

“Setelah dapat laporan, kami langsung gerebek rumah tersangka dan menangkapnya,” kata Mario, Senin. 

Ia menuturkan saat polisi melakukan penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti di ruang tamu. Transaksi terlarang tersebut sering dilakukan di situ.

Oleh karena itu, polisi menjerat Inka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga: Sebelum Gantung Diri, Rahman Sempat Berkirim Pesan Suara kepada Keluarga, Isinya? “Pelaku kami ancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2),” ujar Mario. 

#jpnn




 
Top