PADANG -- Lebih satu dari separuh atau sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi mengajukan penggunaan hak angket menyusul polemik surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi. 

Para pengusul mengajukan hak angket dengan alasan sebagai berikut: 

"Pertama, tentu saja, demi terselenggaranya pelaksanaan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat yang baik, tertib, bersih, dan bebas KKN sesuai peraturan perundang undangan," kata juru bicara (jubir) pengusul, Irwan Afriadi, anggota DPRD Sumbar dari Partai Nasdem, menjawab awak media di Padang, Selasa (14/9/2021).

BACA JUGA: BB 33 Dus Surat Disita Polisi, Ada Usulan Hak Angket...

Alasan kedua, para pengusul ingin menjaga dan memberikan dukungan politik serta moril yang kuat kepada kepala daerah. Menurutnya, hal itu juga sekaligus mengingatkan pihak-pihak yang diduga berusaha merongrong dan mempengaruhi kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang pada gilirannya berpotensi menguntungkan pihak atau kelompok kelompok tertentu.

Alasan ketiga, demi munculnya kepastian hukum dan politik atas dugaan kebijakan gubernur yang dinilai sudah meresahkan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik. 

Keempat, urai pemilik sapaan akrab "Iwan Sangir" tersebut, hak angket dimaksudkan demi tercipta dan terjaganya kenyamanan dan ketertiban bekerja tanpa intervensi pihak manapun dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar.

"Bagi DPRD, setelah mendengar berbagai aspirasi, pendapat dan komentar dari berbagai komponen masyarakat lokal maupun nasional, maka DPRD mesti bersikap yang tujuannya demi menjaga harga diri dan wibawa serta kepercayaan masyarakat serta tidak terciptanya krisis kepercayaan publik yang meluas kepada kepala daerah," ucapnya.

"Sebab, bila DPRD diam maka besar potensi perkara ini akan menjadi catatan sejarah yang kelam Sumatera Barat pada pemerintahan daerah periode ini. Dan, catatan tidak baik bagi generasi penerus," tambahnya.

Para pengusul hak angket ini terdiri dari 3 fraksi dan 1 mengatasnamakan partai. Yakni 10 orang dari Fraksi Demokrat, 14 orang dari Fraksi Gerindra, 6 orang dari Fraksi PDIP-PKB, dan 3 orang dari Partai NasDem. Sedangkan PPP, yang merupakan rekan NasDem di Fraksi PPP-NasDem, disebut belum memberikan respons.

#red/detik







 
Top