PADANG -- Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (RI) Wawan Wardiana mengatakan saat ini lembaganya memiliki tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pertama penindakan. Selama ini sebagian besar orang menganggap tugas KPK itu adalah menangkap orang. Namun harus diakui bahwa penindakan saja tidak bisa menyelesaikan semua masalah apalagi jumlah personel KPK secara total hanya 1600 orang dengan 300 orang penyidik.

BACA JUGA: Beri Dukungan Moril ke Gubernur, 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket 

Dibandingkan luas Indonesia, jumlah personel itu tentu tidak memadai. Karena itu perlu upaya lain yang dilakukan untuk memerangi korupsi. Upaya itu masuk dalam langkah kedua dan ketiga yaitu pencegahan dan pendidikan.

Pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menutup celah-celah kemungkinan orang melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk strategi pendidikan adalah bagaimana mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai anti korupsi dan integritas sejak dini.

"Tiga strategi ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena itu butuh dukungan bersama," paparnya di acara pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang digelar KPK RI di Padang, Selasa (14/9/2021). Diketahui, Sumbar merupakan satu dari lima provinsi yang dipilih KPK RI untuk melaksanakan kegiatan serupa.

Selain Gubernur Sumbar Mahyeldi, turut hadir saat pembukaan bimtek antara lain Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hansastri, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Anwarudin Sulistyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumbar Bustavidia,  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Provinsi Sumbar Jefrinal Arifin serta segenap peserta bimtek.

BACA JUGA: Temuan BPK, Rp 2,94 Triliun Dana Penanganan Covid-19 Bermasalah

Dalam sambutannya, Gubernur Sumbar mengamini bahwa peran masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penting untuk diperkuat guna meminimalkan potensi dan celah terjadinya tindakan melanggar hukum tersebut di daerah.

"Untuk menekan korupsi di daerah tidak bisa hanya melibatkan satu komponen atau satu lembaga saja. Semuanya harus ikut berperan dan memiliki pemahaman yang sama untuk memeranginya termasuk masyarakat," ungkap gubernur yang tengah didera persoalan pembubuhan tandatangan pada surat pengantar proposal permintaan sumbangan penerbitan buku profil daerah tersebut. 

Mahyeldi juga mengatakan bahwa peran masyarakat itu dijamin oleh PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP itu disebutkan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan mengatasi tindak pidana korupsi peran serta dilakukan dalam bentuk mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Bermodal Surat Gubernur, 5 Pria Diduga Penipu Sukses Raup Rp170 Juta! 

Kemudian hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani.

Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta hak untuk mendapatkan perlindungan.

"Kami berterima kasih kepada KPK yang memilih Sumatera Barat dari lima provinsi di Indonesia untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan ini," ungkap sosok yang juga merupakan kader terbaik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia berharap, setelah mendapatkan bimtek, peran masyarakat Sumbar untuk mencegah tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan.

Kegiatan Bimtek dan Penyuluhan Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi KPK RI di Padang digelar selama tiga hari 14-16 Sepetember 2021, diikuti oleh masyarakat yang terpilih termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kaum perempuan.

#red/rel




 
Top