JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sebanyak 19.967 pejabat negara yang belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mengimbau para pejabat negara tersebut untuk segera melengkapinya.

"Hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

BACA JUGA: Kena OTT KPK, Harta Tertera Gubernur Kepri Rp5,8 Miliar

Ipi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.


"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan Penyelenggara Negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ujarnya.

Selanjutnya, Ipi menyebut Mendagri Tito Karnavian termasuk pejabat yang belum melengkapi dokumen LHKPN. Tito, menurut Ipi, sebenarnya telah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2021, namun data yang dilaporkan belum lengkap. Saat ini KPK menunggu kelengkapan laporan Tito.

"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2021, atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi, dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini LHKPN nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan, dan belum dapat diumumkan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK: Kepatuhan MPR, DPD, DPR dan DPRD Laporkan Harta Kekayaan Masih Rendah

Lebih lanjut, KPK, kata Ipi, telah menginformasikan kepada Tito soal kekurangan dokumen itu. KPK juga mengapresiasi pejabat negara yang telah melapor harta kekayaannya.

"KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama," katanya.

"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," sambungnya.

#dtc/bin




 
Top