SLEMAN, DIY -- Seorang pria di Sleman, berinisial S (41) ditangkap polisi karena perbuatannya memperkosa dua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku selama delapan tahun.

"Awal mula dari kasus ini terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu dari kelas 5 SD. S (41) punya dua orang anak sekarang umurnya sudah 18 tahun dan 16 tahun, dari sejak kecil dari tahun 2013 sampai sekarang, sudah 8 tahun melakukan persetubuhan dengan anak," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).

Kukuh mengatakan, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan tapi ditolak oleh korban. Meski begitu pelaku memaksakan kehendaknya dengan menyetubuhi korban satu per satu saat istrinya bekerja.

"Kejadian ini biasanya dilakukan ketika istrinya sedang bekerja berjualan. Keterangan dari anaknya yang kecil, hampir setiap hari disetubuhi oleh bapaknya," ungkapnya.

Selama delapan tahun itu, kedua anaknya selalu mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis karena terus diancam agar mau menuruti nafsu bejat ayahnya. Korban pun selalu diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku.

"Korban tidak berani melapor karena diancam oleh bapaknya, kalau melapor kepada ibunya bakal disiksa dan tidak diberi uang jajan. Anak dapat kekerasan fisik dan psikis," jelasnya.

"Kedua korban saling tahu kalau diperkosa tapi tidak berani melapor," tambahnya.

Selama itu juga, ibu korban tak pernah curiga dengan perbuatan biadab pelaku. Sebab, setelah menyetubuhi anaknya, pelaku selalu membantu istrinya untuk berjualan.

"Istrinya tidak pernah curiga, karena memang pelaku ini membantu berjualan. Jadi setelah melakukan hubungan badan langsung membantu jualan istrinya dan kondisinya anak itu kalau diancam takut melaporkan," bebernya.

Aksi bejat pelaku terus berlangsung hingga anaknya yang dewasa memiliki suami. Namun, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, ia kemudian berani melapor ke Polres Sleman ditemani suaminya.

"Anak yang besar berani melaporkan karena sudah tidak tahan lagi. Ketika korban sudah mempunyai suami, baru berani melapor," katanya.

Pengakuan Pelaku

Kukuh mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi kedua anaknya karena berdalih hubungannya dengan sang istri tak harmonis. Polisi pun masih mencari sejumlah barang bukti lain seperti kondom. Untuk sementara, polisi menyita celana pelaku dan handuk korban sebagai barang bukti.

"Tapi pengakuan pelaku ini seperti biasa, khilaf," kata dia.

Polisi, kata Kukuh, saat ini turut memberi pendampingan psikologi kepada kedua korban karena mengalami trauma.

Sementara itu, di hadapan polisi dan wartawan, S mengaku tega melakukan itu karena menuduh istrinya berselingkuh. "Tidak pernah bahagia dengan istri saya. Istri saya selingkuh, jujur saya tidak yakin anak (kedua) itu anak saya. Mungkin saya khilaf melakukan itu," kata S.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

#dtc/bin




 
Top