JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah (SLH) di kasus dugaan korupsi komisi fiktif. Solihah serta tersangka swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan segera disidang.

"Tim penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka SLH (Solihah) dan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Ali mengatakan penahanan sudah menjadi wewenang tim JPU. Solihah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Kiagus Emil di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun dakwaan dalam 14 hari ke depan. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," katanya.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah. Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), sebagai tersangka. Emil dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Emil telah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus ini berawal adanya perintah Budi Tjahjono selaku mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia yang menyetujui PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Hal tersebut dilakukan dengan bantuan Emil, yang telah melakukan lobi dengan beberapa pejabat BP Migas.

Budi sendiri telah divonis bersalah lebih dulu dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara.

"Atas pembantuan yang dilakukan oleh KEFC selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama ITK yang merupakan anak buah KEFC sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI kepada ITK sejumlah Rp 7,3 miliar padahal terpilihnya PT AJI sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Hal tersebut diduga bertentangan dengan SK Direksi PT Asuransi Jasindo. Total uang Rp 7,3 miliar diduga diserahkan Emil kepada Budi sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Emil.

"Lanjutan atas perintah Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 dilaksanakan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI dengan keputusan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan SH melalui komitmen pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH," kata Karyoto.p

Singkat cerita, Budi diduga mendapat USD 600 ribu dengan modus seolah-olah pengadaan didapatkan atas jasa agen. Uang itu diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi lewat Solihah.

"USD 400 ribu yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono dan khusus untuk SLH menerima sekitar sejumlah USD 200 ribu," tutur Karyoto.

#detik




 
Top