KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,  Hj. Elly Thrisyanti,  menekankan bahwa masa reses penting untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh setiap anggota legislatif untuk menjaring dan menampung aspirasi masyarakat, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. 

"Pada masa ini, dalam kurun waktu tertentu, para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Biasanya kegiatan ini juga dikenal sebagai kunjungan kerja atau kunker," papar Elly Thrisyanti di hadapan para konstituennya di Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Sabtu (27/10/2018).

Menurut Elly,  saat melakukan reses,  para anggota dewan bisa melakukan kunjungan terhadap konstituen di lima lokasi sekaligus. Dengan demikian, aspirasi yang terjaring juga banyak dan bisa diambil keputusan-kputusan terbaik yang sifatnya strategis.

Reses anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa
Elly juga menyebutkan bahwa melalui kegiatan reses,  anggota dewan sekaligus memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat. 

"Masyarakat tidak boleh tidak mau tahu akan politik. Mereka harus tahu karena hal tersebut menyangkut masa depan mereka," ujarnya.

Dalam reses yang dilakukan Elly,  tampak masyarakat antusias mengikuti.  Di antara mereka menyampaikan apresiasi dan usulan terkait kepentingan lingkungan mereka. 

Melalui reses juga, lanjut Elly lagi,  anggota dewan menunjukkan bahwa diri mereka bukanlah "kacang yang lupa kulitnya", yang begitu terpilih malah tidak mengingat amanah dari masyarakat daerah yang mempercayainya. 

Dalam masa reses yang dilaluinya, Elly menyempatkan diri berkunjung ke sejumlah tempat di daerah pemilihan- nya.

Sekwan, Syahrul: Dana Reses Harus Akuntabel


Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul, dijumpai di kesempatan terpisah, Sabtu (27/9/2018) membenarkan bahwa melalui reses, anggota DPRD bisa menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat secara langsung, dan dapat dicarikan solusinya di dalam penganggaran daerah tahun berikutnya. 

Dengan Reses, jelas Syahrul, maka tugas pokok dan fungsi pelayanan Anggota DPRD kepada konstituennya (masyarakatnya) di setiap wilayah pemilihannya dapat terwujud dan diakomodir untuk program-program pembangunan, guna penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD tahun berikutnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas tentang pelaksanaan reses DPRD, maka pihak Sekretariat DPRD pun menjadi lebih mudah dan berkualitas menyiapkan segala sesuatunya menyangkut reses itu sendiri.

Dalam hal ini, tentu bagi setiap anggota DPRD akan dapat melaksanakan reses dengan baik pula, dan peserta reses (konstituen) ataupun masyarakat yang ikut dalam reses itupun adalah yang memang mempunyai kavasitasnya.


Reses anggota DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar.
Apabila ini terjadi, maka sudah barang tentu aspirasi yang disampaikan oleh konstituen atau masyarakat dalam setiap kali reses kepada anggota DPRD dapat lebih benar, berkualitas, sesuai dengan keperluan masyarakat.

“Sehingga dengan mudah dapat disusun dan diakomodir di dalam pokok-pokok pikiran DPRD, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam suatu program dan kegiatan yang dibahas dalam musrenbang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat Pemerintah Daerah,” kata Syahrul.

Yang tak kalah penting, jelas Syahrul lebih lanjut, dalam mempertanggungjawabkan keuangannya menjadi lebih memberi rasa aman, hilang rasa keragu-raguan dan bahkan takut terhadap akan terjadinya perlanggaran hukum. Karena ini menyangkut anggaran daerah atau negara.


Karena itulah adanya Surat Keputusan DPRD tentang reses itu sebagai hal yang tak dapat ditawar-tawar, sangat dinantikan, sehingga reses menjadi besar maknanya bagi aspirasi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan,” katanya.

(***)
 
Top