JAKARTA -- Seorang oknum jaksa berinisial "R" diduga telah menerima suap guna mengurangi hukuman seorang tersangka (sekarang sudah terpidana-red) dalam sebuah kasus yang ia tangani.

Oknum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, sebagaimana diungkapkan pihak keluarga sang terpidana, telah menerima uang sejumlah SIN$ 4.500. Menurut mereka, uang itu diserahkan kepada R agar hukuman dikurangi jadi 6 bulan kurungan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada oknum Jaksa R, ia mengakui telah menerima uang tersebut namun tidak mengakui menjanjikan pengurangan masa hukuman. 

Menurut oknum jaksa tersebut, uang yang ia terima lantas diserahkan kepada pimpinannya. Namun saat ditanya siapa pimpinan nya dimaksud, R tidak bersedia menjawab. 

"Saya ga janji hukumannya 6 bulan. Saya hanya bilang, nanti akan saya coba komunikasikan dengan pimpinan", aku R, seperti dilansir www.mulajadinews.com di ruang konsultasi kantor Kejati DKI, Senin (15/10/2018).

(mjn/bin)
 
Top