MENTAWAI – Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Bupati Mentawai melalui Wakil Bupati Kortanius Sabeleake menetapkan Budi Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai.

BeritaTerkait
Sebagian Wilayah di Sawahlunto Krisis Air Bersih
22 Tenaga Kesehatan Mentawai Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pasca Terbakar 60 Tahun Silam, Nagari Silungkang Kini Kembali Punya Balai Adat
Keputusan tersebut tertuang pada surat perintah pelaksana tugas nomor 800/1330/BKPSDM, bahwa Kepala DPKP Mentawai tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, karena izin cuti sakit selama 14 hari kalender terhitung 3 sampai 20 Desember 2018.

Budi Siregar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/12) mengakui, jabatan yang diberikan kepala daerah merupakan amanah untuk melanjutkan tugas kepala Dinas sebelumnya, karena mengingat waktu sudah dekat penutupan anggaran.

“Sebenarnya, amanah yang diberikan ini untuk melanjutkan tugas kepala dinas yang belum selesai, dimana kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masih banyak yang musti harus di kerjakan sampai akhir tahun 2018. Sifatnya darurat. Mau tak mau amanah ini harus diterima dan dilaksanakan, walaupun tugas yang diberikan hanya hitungan waktu, tapi kita optimis untuk melanjutkannya,” kata Budi Siregar yang sering disapa buser itu.

Dikatakan, tahun 2019, belum tahu siapa yang akan duduk kembali sebagai Kepala DPKP Mentawai, karena jabatan pelaksana tugas kapan saja bisa diganti. Akan tetapi, kalau kepala daerah masih mempercayakan amanah kepadanya, tentu harus siap menerima, ujarnya.


Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) itu terhitung mulai tanggal 3 Desember 2018 di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mentawai juga sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai. (ers)
 
Top