Rusma Yul Anwar (dua dari kiri). f: dok.fb
PADANG -- Rusma Yul Anwar, yang baru dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, hanya memberi sedikit tanggapan terkait kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkaranya. Ia mengaku belum mendapat salinan putusan.

"Ambo alun manarimo salinannyo (saya belum mendapatkan salinannya)," kata Rusma kepada wartawan seusai rakor bupati dan wali kota se-Sumbar di kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (27/2/2021).

Kalimat tersebut diucapkannya sebanyak dua kali sambil berusaha menghindari kepungan wartawan. "Ambo alun manarimo salinannyo," katanya sambil berlalu.

Kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar ditolak MA dua hari sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Pessel. Rusma Yul Anwar tersangkut kasus pidana khusus lingkungan.

Seperti dirilis dalam laman www.mahkamahagung.go.id, majelis dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar.

Perkara itu ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul.

(dtc/oel)

 
Top