JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp15 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

1. Tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal akibat COVID-19

Dalam surat edaran tersebut tertulis dua poin. Poin pertama disampaikan tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran.

"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi poin pertama surat tersebut.

2. Kemensos minta kepala dinas provinsi menyampaikan hal ini kepada dinsos kabupaten/kota

Poin dua, Sunarti meminta agar kepala dinas provinsi menyampaikan hal ini kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin dua.

3. Kepala Humas Kemensos benarkan surat edaran tersebut

Awak media mencoba menghubungi Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti, untuk mengonfirmasi surat edaran tersebut, namun belum ada respons hingga Senin (22/2/2021) malam.

Namun Kepala Publikasi dan Pemberitaan Kementerian Sosial Herman Koswara membenarkan surat edaran tersebut.

"Iya benar," ujarnya dalam pesan yang diterima awak media.

"Tunggu, mungkin lagi sibuk beliau (Sunarti)," imbuhnya.

#idntimes




 
Top