MAKASSAR -- Penangkapan terhadap seorang wartawan media online oleh polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam, mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi lll Fraksi Golkar Dapil Sulsel ll memberi perhatian khusus atas 

Diketahui, wartawan bernama Wawan tersebut ditangkap setelah dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang. Sehingga, Wawan harus tidur di dalam sel Mapolres enrekang

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, para wartawan atau pekerja pers dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam hal ini, ada UU No 40 Tahun1999 tentang Pers. Apabila dijumpai sebuah pemberitaan yang diragukan kebenarannya, maka pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 5 UU No. 40/1999 tentang Pers. 

"Saya tidak bermaksud mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum (Polri) dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita. Namun, penyidik Polri agar tidak mengebiri UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. Kecuali jika kepada media yang memberitakan sudah diminta hak jawab tapi pihak media terkait tidak menghiraukan, maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain terkait penulisan seorang wartawan yang dianggap salah," ulas Supriansa kepada sejumlah awak media di Makassar, Jumat (12/2/2021).

(adi/oel)





 
Top