PALEMBANG -- Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," katanya.

Meski demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

"Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini," ujarnya.

Sementara itu, staf ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis, mengatakan pernyataan jaksa tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.

"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.

Ia menepis dugaan kalau Alex Noerdin menyadari keterlibatannya tersebut sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurunya, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi lewat proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Jaksa menyebut Eddy Hermanto menerima Rp 684.419.750, Syarifudin menerima Rp 1.049.336.610, Dwi Kridayani menerima sebesar Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto menerima Rp 2.368.553.390

Selain itu, Brantas Abipraya (persero) disebut menerima duit sebesar Rp 5.000.000.000. Perbuatan para terdakwa itu disebut merugikan negara sebesar Rp 116.914.286.358.

Alex Noerdin sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa oleh tim Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung.

"Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dimintai konfirmasi, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan Alex Noedin diperiksa terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.

(haf/idh/oel)




 
Top