BANDUNG -- Sebanyak enam orang telah ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dalam kasus kericuhan demo tolak PPKM pada Rabu (22/7/2021). Dari keenam orang tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka pembawa bom molotov.

Dari tangan mereka, polisi menyita empat botol bom molotov dan satu botol berisi bahan bakar. Kelima benda tersebut menjadi barang bukti dalam kasus ini.

"Total ada enam yang diamankan. Lima sebagai saksi dan satu terbukti," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang, Kamis (22/7/2021).

BACA JUGA: Tolak PPKM Darurat, Ratusan Warga Bandung Unjuk Rasa

Adapun pemuda yang ditetapkan tersangka berinisial H yang masih di bawah umur. Sehingga, terhadap pelaku, pihak kepolisian mengenakan UU Perlindungan Anak.

Mangopang mengatakan H bersama lima kawannya ditangkap di kawasan Cicendo, Rabu (21/7/2021). Pemuda tersebut membawa bom molotov saat adanya aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung.

“Setelah menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin,” tuturnya. 

Mangopang menyatakan pihaknya bakal mendalami kasus tersebut. Penyidik bahkan sudah mengantongi identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom molotov saat unjuk rasa.

"Dari bukti hasil obrolan handphone yang bersangkutan memang sudah disiapkan untuk dibawa. Ada yang memerintahkan H untuk membawa saat demo,” ujarnya.

Adapun tersangka H dijerat dengan Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Mangopang.

Selain itu, berdasarkan data terbaru Mangopang mengatakan sebanyak 170 orang ditangkap usai demonstrasi tersebut. Mereka pun sudah dipulangkan usai didata dan dilakukan tes swab antigen di tempat.

"Ada tujuh orang positif Covid-19 dan sudah dipulangkan untuk isolasi mandiri di rumah," ujarnya.

#l6c/bin





 
Top