BANDUNG -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana tersangka dugaan korupsi dana hibah. Penyidik Kejari Bandung buka kemungkinan ada tersangka baru.

"Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021).

Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menambahkan  penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.

"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," kata dia.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

(dtc/dir/mso)




 
Top