PADANG -- Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 60 orang saksi terkait dugaan penyimpangan ganti rugi jalan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistyono, dalam keterangan persnya, Kamis (22/7/2021).

BACA JUGA: Ada Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Sicincin

Anwarudin menegaskan, pemeriksaan masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan untuk penambahan saksi yang diperiksa.

“Ini diperlukan untuk membuat terang dugaan perbuatan pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” katanya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti lain.

“Beberapa dokumen sudah disita, petugas juga melakukan penggeledahan. Kita ingin cepat menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.

BACA JUGA: Melalui Mediasi, Polres Padang Pariaman Redam Penolakan Tol Padang Sicincin

Sementara itu, saat awak media bertanya apakah kejaksaan juga telah memeriksa mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni?, Anwarudin memberi jawaban tanpa menyebut nama.

“Kami tak melihat secara subjektif, kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus," katanya..

#sbk/red





 
Top