Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi (dua dari kanan) ketika mengikuti Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I se Sumatera di Hotel Mercure Padang, Sabtu (26/7/2021). Rakor dibuka oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, dihadiri oleh Menteri Kemaritan dan Investasi (Marves) /Kepala BKPM RI Investasi Tumbuh Indonesia Maju Luhut Binsar Panjaitan. Rakor kala itu mengusung spirit "meningkatkan sinergitas antara pemerintahan pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan terutama masalah pertanahan untuk lahan investasi dan penyesuaian regulasi tata ruang".

PADANG -- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Menyikapi hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat (DPMPTSP Sumbar) segera melaksanakan penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.

“Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti, sedang kita siapkan draft rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan penanaman modal atau investasi di Provinsi Sumatera Barat, Perda ini merupakan payung hukum dalam melaksanakan perizinan penanaman modal di Sumatera Barat,” tegas Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi ketika melakukan pembahasan bersama jajarannya di lingkungan dinas yang ia pimpin, Senin (19/7/2021).

Ditambahkannya, dalam rancangan perda tersebut berbagai aspek harus diperhatikan seperti hak dan kewajiban dan tanggungjawab penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, pegawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa termasuk juga partisipasi masyarakat dan lainnya.

#cvs/red








 
Top