NAGANRAYA, ACEH -- Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut, agar diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan bagi siswa.
“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang diterbitkan ini seolah-olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah, di Nagan Raya, Selasa (13/5/2025).
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid Pada Malam Hari.
Ardiansyah mengatakan, edaran ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak hanya pemangku kebijakan saja, dan harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.
Dengan demikian, diharapkan edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.
“Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.
Ardiansyah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara ( STIAPEN) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau satuan pendidikan.
Akan tetapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga edaran ini benar benar berdampak di tengah-tengah masyarakat.
Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan cara pandang dari siswa.
"Bisa saja aturan ini dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah-tengah masyarakat terutama para orang tua," katanya.
#mua/gia