PADANG -- Sejak jauh-jauh hari, Dewan Pers telah menerbitkan surat resmi berisi imbauan agar semua lembaga pemerintah dan swasta menolak permintaan bantuan atau sponsorship untuk acara Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers.

Dalam surat bernomor 36/DP/K/1/2018 dan bertanggal 26 Januari 2018 tersebut, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan,  imbauan itu keluar setelah Dewan Pers menerima banyak pengaduan mengenai adanya permintaan bantuan atau sumbangan dalam bentuk uang maupun fasilitas untuk pelaksanaan HPN ke-70 pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat. Permintaan bantuan itu diajukan sejumlah orang atas nama individu, organisasi profesi wartawan, hingga perusahaan pers.

Lembaga ini menegaskan semua permintaan bantuan atau sponsorship secara resmi hanya berasal dari Panitia HPN ke-70 saja.

Namun, imbauan Dewan Pers itu sepertinya tidak diindahkan oleh beberapa perusahaan di Sumbar, diantaranya PT. Semen Padang (PTSP). Hal ini diungkapkan karyawan bagian promosi BUMN tersebut, ketika dijumpai di stand pameran Minangkabau Summit 2018, di lingkungan GOR H. Agus Salim Padang. 

Karyawan yang enggan menyebutkan namanya itu, menambahkan, PTSP ikut sebagai sponsor utama dalam kegiatan HPN ke-70 ini. Untuk itu  pihak PTSP telah membayar sebesar Rp125 juta kepada pihak panitia kegiatan. Namun entah kenapa, oleh pihak panitia PTSP tidak diberikan kompensasi berupa pencantuman logo perusahaan.

Senin (11/2/2018), awak media konfirmasi kepada Kabag Humas PTSP, Anita, melalui ponselnya yang bernomor 08116622xxx guna memastikan keikutsertaan perusahan milik daerah tersebut sebagai sponsor HPN 2018. Lucunya, ia malah balik bertanya. "Logo perusahan lain apakah dicantumkan juga Pak, semisal Bank Nagari?". 

Menurut Anita, pada akhir 2017 lalu pihak PTSP turut support launching HPN Live di TVRI pusat dengan kompensasi berupa pencantuman logo dan umbul-umbul PTSP dimana-mana. "Selain itu kita dapat dua stand di pameran," ungkap Anita. Nyatanya, kompensasi yang diharapkan tidak terealisasi.

Sebelumnya, Minggu (4/2/2018) malam, awak media lanjut konfirmasi kepada pihak event organizer (EO) PT. PROFAJAR Exhibition, sebut saja namanya Mr. X (karena minta namanya disamarkan- red), di lokasi pameran. Pria ini menegaskan,  tidak mungkin perusahaan yang tidak ada kontribusinya dimasukkan ke dalam daftar sponsor. 

Diungkapkan juga bahwa ada sekitar 5 perusahan milik negara dan daerah yang mengeluhkan minimnya kompensasi dari panitia, sementara mereka termasuk sponsor utama pada helat HPN tersebut. Kompensasi dimaksud, salah satunya berupa pencantuman logo perusahaan di spanduk atau baliho acara.  

Beberapa waktu lalu, pihak PTSP melalui kabag humasnya Anita sempat mendatangi kantor EO guna menanyakan kompensasi yang mestinya didapatkan selaku sponsor utama acara tersebut.

Bahkan menurut informasi yang diperoleh dari pihak EO, PTSP telah menyerahkan dana sponsorhip sebesar Rp 125 juta lebih kepada oknum panitia dari salah satu organisasi profesi pers, namun sepersen pun belum pernah diterima pihak EO. Bahkan, selentingan menyebutkan, total donasi dari sponsor utama yang ternyata tidak memperoleh kompensasi sepadan di alek HPN 2018 mencapai Rp1,4 miliar! 

Benarkah demikian? Tunggu penelusuran lanjut! 

(tim)


 
Top