JAKARTA– Menurut Denada, dalam menggunakan media sosial (medsos) setiap penggunanya harus memiliki aturan dan ada hukuman untuk akun-akun yang melontarkan kalimat-kalimat tak pantas, karena media sosial adalah ruang publik.

“Medsos adalah media yang ada aturannya, ada hukumnya, dan memang ada aturan-atuan yang harus kita tahu, itu adalah ruang publik,” ujar Denada saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Seperti kalimat yang dilontarkan akun @leza_zulkifly pada kolom komentar yang dianggap Denada telah menghina dan mencemarkan nama baiknya. Sebagai seorang ibu yang anaknya dihina, ia merasa sangat sedih.

“Jadi dia post suatu kalimat yang menurut saya itu penghinaan, menurut saya itu adalah sesuatu yang tidak menyenangkan bagi saya dan itu menyangkut anak saya,” paparnya.

Menyadari bahwa dirinya bukan seorang ibu yang sempurna, tak luput dari dosa, namun jikalau ada seseorang yang mengancam dan menghina anaknya, Denada akan memperjuangkan keselamatan putrinya.

“Tidak ada seorangpun manusia yang tidak sempurna. Saya ini bukan seorang malaikat, saya penuh dosa tapi sebagaimana seorang ibu, seberdosanya saya disaat ada orang yang mengancam dan menghina anak saya, saya akan maju paling depan, apapun saya terjang, dan ini yang saya lakukan sebagai naluri saya sebagai seorang ibu,” ungkap Denada.

Oleh sebab itu, pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Tambunan ini telah melayangkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus.

(kem/okz)
 
Top