JAKARTA -- ‎Pengacara Lucas yang kini berstatus terdakwa pada kasus dugaan menghalangi penyidikan pada Eddy Sindoro sempat mencurahkan isi hati dan pengalamannya selama menghuni Rutan KPK.

Dalam nota keberatan yang dibacakan, Kamis (15/11/2018), Lucas berbagi cerita, kilas balik hal-hal yang sesungguhnya dia alami sejak menginjakkan kaki di KPK hingga kini duduk di kursi terdakwa.

"Hari Senin (1/10/2018) merupakan hari yang tidak akan pernah saya lupakan. Hari dimana saya dengan itikad baik memenuhi kewajiban untuk datang ke gedung KPK dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Eddy Sindoro yang sama sekali tidak saya ketahui. Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," papar Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah pemeriksaan selesai, kata Lucas, penyidik mempersilahkan dirinya pulang.

Alih-alih kembali ke rumah untuk beristirahat.
Ternyata, Lucas ‎dicegat dan ditangkap.
Sejak saat itu, Lucas tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumahnya.

"Saya ditangkap ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 4 jam tanpa didampingi penasihat hukum. Selanjutnya saya langsung diperintahkan untuk memakai rompi orange dan dijebloskan ke sel tahanan tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya,‎" terangnya.

Saat itu hingga kini, menurut Lucas, dia pribadi tetap berfikir positif dan menganggap semua yang menimpanya hanyalah sebuah kekhilafan.

Dari balik jeruji besi, Lucas tetap berdoa kepada Tuhan agar dikuatkan dan diberi jalan keluar dari cobaan dan kekhilafan yang menimpanya.

Pengacara Lucas (LCS) baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) di PN Jakarta Pusat - TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama

Adanya berita di media soal pada 12 Oktober 2018 soal kembalinya Eddy Sindoro ke tanah air, diakui Lucas membawa secerca harapan.

"Hati saya gembira karena merasa kepulangan Eddy Sindoro adalah jawaban dari doa saya," ucapnya.

"Kegembiraan saya semakin bertambah ketika beberapa hari kemudian penyidik memanggil saya dari sel tahanan. Saat itu saya berharap kekhilafan penyidik telah berakhir dengan penyerahan diri Eddy Sindoro yang telah menjernihkan permasalahan ini karena setahu saya dari pemberitaan media, Eddy Sindoro melalui pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK," imbuhnya.

Bukannya berakhir kebahagiaan dan mengakhiri kekhilafan, penyidik, kata Lucas tetap saja menuduh dia merintangi perkara Eddy Sindo

"Berkali-kali saya sampaikan kepada penyidik agar menghentikan semua kekhilafan ini. Tapi harapan tinggal harapan, cobaan ini terus berlanjut sampai hari ini," tambahnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tnc/bin)
 
Top