MENTAWAI, SUMBAR – Jajaran Polsek Muara Siberut amankan empat pemuda yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan pemerkosaan terhadap korban inisial WF (23) salah seorang karyawati Kandui Villas, Kecamatan Siberut Barat Daya.

Tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan empat pemuda tersebut terjadi pada hari Minggu (18/11/2018) sekira pukul 24.00 WIB di lokasi Kandui Resort. Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan empat pelaku, korban melaporkan kejadian ke pihak Polsek Siberut sesuai Laporan Polisi No. Pol :Lp/12/k/XI/2018, tgl 21 November 2018.

Keempat pelaku masing-masing berinisial KS (32) warga Dusun Toro laggo Desa Katurei, AS (26) warga dusun Toro Laggo Desa katurei, SO (32) warga Dusun Maraibaga Desa Matotonan dan OS (29) warga dusun Toro laggo.


Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya melalui Kapolsek Muara Siberut, Iptu Edi Surya kepada wartawan, Jumat (23/11/2018) siang, membenarkan telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang karyawati penginapan, saat ini para pelaku berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polsek Muara Siberut. 

Kronologis kejadian, aksi pemerkosaan yang dilakukan empat pemuda tersebut berlangsung setelah korban menghadiri acara pertunangan temannya di Kandui Resort, kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan bebas sambil pesta minuman beralkohol. Tak kuat kebanyakan minum, korban merasa pusing lalu tertidur di depan bar Kandui Resort.

Dalam kondisi tersebut, korban merasakan ada yang membekap mulutnya lalu ia dibawa ke semak-semak dekat pantai Kandui Resort, dimana korban secara samar melihat ada beberapa pemuda lainnya yang menunggu, lalu para pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian, sehingga korban tak sadarkan diri.

Tak terima atas perbuatan bejat empat pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Muara Siberut. 

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku, membekuk lalu mengandangkan mereka. Setelah dilakukan interogasi terhadap ke empat pelaku dengan barang bukti, keterangan saksi, hasil visum dan pengakuan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kejahatan terhadap kesopanan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya dengan melanggar pasal 286 jo 289 KUHP.

(ers/ede)
 
Top