PEKANBARU -- Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (Pusako FH UIR) mendesak Polda Riau segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti.

Kasus proyek senilai Rp 460 milliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, hingga kini masih terbengkalai, tak kunjung ada kejelasan.

Ketua Pusako FH UIR Dr. Muhammad Nurul Huda SH. MH, dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Kamis (8/11/2018)  menyebutkan, penyidikan kasus tersebut  sudah memakan waktu kurang lebih sudah dua tahun, namun tak kunjung ada tersangka.

“Kami dari Pusako FH UIR mendesak agar Polda Riau segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat Polda Riau tidak serius mengusut kasus tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta Polda Riau melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika mendapati hambatan serius dalam penyelesaian atau penyidikan.

“Untuk itu, Pusako FH UIR juga meminta jika ada hambatan yang serius dalam penyelesaian kasus tersebut, sebaiknya Polda Riau melimpahkan kasus tersebut ke KPK,” terangnya.

Seperti diketahui, pembangunan jembatan Selat Rengit merupakan salah satu proyek 'gagal' di bawah kepemimpinan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir. Proyek yang memakan biaya hingga Rp460 miliar itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya.

(prc/rel/ede)
 
Top