PADANG -- Dalam rangka percepatan sosialisasi kampanye terhadap kontestan Pemilu 2019, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi terkait aturan serta batasan-batasan yang harus dipahami oleh awak media  terkait pemberitaan, penyiaran iklan kampanye peserta Pemilu di media. 

Bertempat di salah satu hotel di Padang, dalam rakor ini sekaligus disosialisasikan Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, sebagaimana diubah dengan PKPU No. 5 tahun 2018 bahwa kampanye melalui iklan dan media cetak dan elektronik dimulai sejak tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019. Dengan tersosialisasinya sederet aturan dan batasan tersebut, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik.

Rakor diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan do'a. Kemudian  dilanjutkan dengan diskusi, dipandu oleh Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar Agus Catur Rianto dengan tiga orang narasumber, dari Gabril Daulay dari KPU Sumbar, Fivner dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar dan Yuni Ariyati dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumbar. 

Gabril Daulay dalam paparannya menekankan bagaimana tata cara bersosialisasi dan menayang iklan baik di media TV, media cetak radio dan media online. Media perlu mengetahui serta memahami pointer-pointer terkait batasan-batasan dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan kontestan pemilu, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sementara Fivner mengimbau kepada rekan-rekan media dan peserta pemilu untuk dapat mentaati regulasi yang telah ditepakan KPU RI dalam hal sosialisasi dan penayangan iklan ke tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan ini dapat dipahami, sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya. 

Sementara narasumber dari KPI Sumbar Yuni Aryati, menekankan, pihaknya secara intens akan melakukan pengawasan terhada sosialisasi dan tayangan iklan peserta pemilu di media televisi dan radio, sekaligus memastikan tayangan tidak  melebihi durasi sesuai yang ditetapkan KPU.

"Mudah-mudahan pelaksanaan pemilu yang berintegritas di Sumatera Barat dapat tetcapai, sesuai dengan harapan bersama," harapnya.

(ede)
 
Top