PADANG -- Kendati telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu di sekolah, bahkan sebaliknya justru enam kepala sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Limapuluh Kota, Tanah Datar) yang akhirnya tersandung dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), namun Nevi Zuairina selaku calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap ingin memberikan klarifikasi melalui jumpa pers. 

Nevi ingin menepis kesimpangsiuran informasi, sekaligus menegaskan bahwa dirinya siap berkompetisi dengan kontestan lainnya secara fair dan kommit pada jargon Pemilu Badunsanak. Diakui, persoalan tempo hari memang sempat menguras enerji dan fikirannya, namun di sisi lain ia sangat apresiatif terhadap pihak Bawaslu Limapuluh Kota yang dinilainya telah bekerja profesional dan proporsional dalam menanggapi laporan masyarakat seputar dugaan pelanggaran pemilu. 

Melalui puluhan awak media cetak, elektronik dan online di salah satu restoran terkemuka di Padang, Sumatera Barat, Rabu (13/3/2019) malam, Nevi mengajak semua pihak menciptakan Pemilu Badunsanak di Sumatera Barat nan damai. Ia juga menegaskan bahwa dalam kapasitas sebagai calon wakil rakyat di tingkat pusat, dirinya tampil selaku personal dan lepas dari embel-embel selaku "first lady" Gubernur Sumbar. Selaku kader parpol, niatnya maju ke legislatif semata untuk memperjuangkan nasib masyarakat sekaligus menjadi corong aspirasi rakyat menuju tatanan kehidupan yang adil, damai dan sejahtera. 

Berikut pers relis berisi pointer-pointer klarifikasi terkait persoalan di Kabupaten Limapuluh Kota, sekaligus sikap, pesan, ajakan serta himbauan Nevi Zuairina kepada segenap kontestan agar sama-sama menjaga silaturrahim, berkompetisi secara fair serta tidak menebar fitnah dan hoax dalam Pemilu 2019 ini, disajikan selengkapnya oleh www.sumatrazone.co.id

-- -- 

Menyikapi surat yang telah saya terima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 130/K.Bawaslu.SB-04/PM.05.02 tanggal     11 Maret 2019 tentang Pemberitahuan Status Temuan, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa saya sebagai terlapor dari pengaduan masyarakat dengan nomor laporan:  002/TM/PL/Kab/03.10/II/2019  yang menyatakan bahwa saya Hj. Nevi Zuairina Caleg DPR RI dari Partai PKS pada Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum berkampanye di tempat pendidikan dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara, dengan ini Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar unsur pidana pemilu pasal 280 ayat “h” junto pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan status laporan Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan (bukan merupakan tindak pidana pemilu)

2. Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah bekerja profesional dan proporsional menanggapi laporan masyarakat terhadap saya yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu. Alhamdulillah berkat kerja keras dan profesionalisme Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota,  akhirnya kebenaran terkuak dan saya dinyatakan tidak bersalah melanggar aturan Pemilu.

3. Sedari awal, saya telah berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan Pemilu dan tidak akan pernah berkampanye di sekolah, di rumah-rumah ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya. Hal ini selalu saya tekankan kepada tim saya, agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Pemilu.

4. Saya menghimbau kepada semua kita, baik masyarakat ataupun kepada saudara-saudara kita lainnya yang ikut kontestasi Pemilu, mari kita sukseskan Pemilu ini, pesta demokrasi ini dengan cara mengikuti dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Pemilu ini adalah pesta demokrasi dan demokrasi itu adalah rahmat untuk kita semua untuk saling bergembira, bukan saling menjatuhkan dan merusak silaturrahim kita. Justru dengan jargon Pemilu Badunsanak, diharapkan kedewasaan berpolitik dan silaturrahim kita semakin kokoh dan berada di puncak-puncak peradaban yang berakhlaqul korimah.

5. Saya juga berpesan, agar ASN menjaga netralitasnya dalam sistem kampanye Pemilu. Dilarang menjadi tim sukses apalagi mengkampanyekan kandidatnya. Hal ini sangat jelas melanggar aturan dan diancam dengan sanksi yang tegas. Sebagai ASN yang juga sebagai rakyat, tentu mempunyai hak pilih dan telah punya siapa yang akan dipilih, namun tentu tidak boleh berkampanye. Sekali lagi saya tekankan, ASN dilarang menjadi tim sukses walau ASN sebagai rakyat yang punya hak pilih dan mesti tahu siapa yang dipilih.

6. Kepada masyarakat, saya juga mengajak untuk berfikir objektif dan rasional. Sebelum melaporkan aduannya kepada pihak terkait, cobalah terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang jelas faktanya. Jangan karena kita mendukung kandidat lain, maka kandidat yang tidak kita dukung dicari-cari kesalahannya. Kalau tidak ada fakta yang jelas, yakinlah setelah diproses akan sia-sia dan merepotkan semua pihak.

7. Kepada saudara dan sahabat saya yang juga sama-sama berkonstetasi mengikuti Pemilu, mari kita ciptakan Pemilu Badunsanak, Pemilu yang damai, Pemilu yang bergembira dan Pemilu yang fair untuk meraup kemenangan. Jangan di antara kita saling lempar fitnah dan berita hoax untuk menjatuhkan sahabat kita yang lain untuk menghancurkannya. Bukankah tujuan kita berjuang duduk di legislatif nantinya demi memperjuangkan nasib rakyat? Apa jadinya kalau kita berhasil duduk karena menghancurkan orang lain? Apa pertanggungjawaban kita setelah duduk kepada rakyat dan kepada orang yang hancur karena fitnah kita? Ayo, mari kita jaga silaturrahim dengan fair serta tidak menebar fitnah dan hoax dalam Pemilu tahun 2019 ini. 

Demikian rilis ini saya sampaikan, untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak dan mari kita ciptakan Pemilu Badunsanak di Sumatera Barat nan damai ini.


Salam Hormat,

d.t.o

Hj. NEVI ZUAIRINA

-- --

Sebelumnya, sejumlah media lokal dan nasional santer memberitakan dugaan kampanye di sekolah oleh istri Gubernur Sumatera Barat ini. Bahkan jika terbukti, Nevi terancam hukuman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. 

"Masih kita dalami. Sekarang dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan. Hasil pembahasan akan dilakukan Senin (11/3) depan," kata Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra, seperti dilansir detikcom, Jumat (8/3/2019).

Nevi Zuairina merupakan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumbar II. Ia dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan melakukan kampanye di SMKN 2 Guguak, Kabupaten 50 Kota.

Ketua Dharma Wanita Provinsi Sumatera Barat itu hadir di sekolah tersebut pada 31 Januari 2019 lalu. Ia dilaporkan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama.

"Bahan kampanye itu diduga dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut," jelas Yoriza.

Nevi-pun terancam pidana karena aksinya itu dianggap melakukan kampanye di sekolah. Nevi dijerat pasal 280 ayat 1 uruf H Undang-Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah," tambah Yoriza.

Nevi sudah menjalani pemeriksaan Selasa (5/3/2019) lalu di Kantor Bawaslu Kabupaten 50 Kota di Tanjung Pati Payakumbuh.

"Nanti akan kita putuskan, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Jika lanjut, maka kasusnya akan naik ke tingkat berikutnya hingga ke pengadilan," pungkas Yoriza. 

Senin (11/3/2019), pihak Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota melalui Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran undang-undang pidana Pemilu terhadap Nevi Zuarina Caleg  DPR-RI dari PKS Dapil Sumbar II.

“Temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan oleh caleg DPR RI PKS Dapil Sumbar II atas nama Nevi Zuairina, telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Limapuluh Kota dan penyelidikan oleh penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota. Juga telah dilakukan Rapat Pembahasan Kedua di ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Lima Puluh Kota, akhirnya disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Hj. Nevi Zuairina tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf
h jo pasal 521 Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dilanjutkan ke Penyidikan,” papar Yoriza.

Klarifikasi dan penyelidikan Bawaslu Limapuluh Kota, urai Yoriza, justru menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV ( Payakumbuh, Limapuluh Kota, Tanah Datar ), Kepala SMK N 1 Kecamatan Guguak, Kepala SMK N 2 Kecamatan Guguak, Kepala SMK N Pangkalan Koto Baru, Kepala SMK N Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala SMK N 1 Kecamatan Luak dan Kepala SMA N 1 Kecamatan Payakumbuh. "Temuan ini akan di diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,” imbuhnya.

Ia menyatakan, hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap Nevi Zuairina dan saksi saksi didapat bahwa yang membagikan bahan kampanye berupa kartu nama calon anggota DPR RI Partai PKS Nevi Zuairina adalah salah satu ASN kepada beberapa kepala sekolah yang hadir dan berfoto dengan memegang kartu nama tersebut sebelum kehadiran Nevi Zuairina di kegiatan tersebut.

Serta, tidak ada satupun keterangan saksi dan bukti yang didapat yang menyatakan Nevi Zuairina melakukan kampanye disaat hadir dalam kegiatan di SMK N 2 Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.

“Sehingga tidak memenuhi unsur pidana Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 yang berbunyi “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: h.Menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Jo pasal 521 yang berbunyi “Setiap Pelaksana, Peserta, petugas dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)," pungkasnya, seperti dilansir covesia.com.

(ede)



 
Top