PADANG -- Tim gabungan yang dikomandoi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. 

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berdekatan namun dalam waktu berbeda. Sebanyak 20 pekerja tambang berhasil diamankan, namun dua sosok yang menjadi "cukong" aktivitas ilegal ini masih diburu. 

Penggerebekan pertama berlangsung pada Minggu (8/3/2020) dan berhasil mengamankan 10 pelaku, mulai pengawas lapangan, operator alat berat hingga pendulang. 


BACA JUGA: Dua Pemasok Mercuri PETI Diingkus 

Sayangnya dalam penggerebekan ini tidak ada barang bukti (BB) emas. Yang bisa diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) hanya alat berat dan sejumlah peralatan tambang lainnya. Kuat dugaan emas hasil pendulangan sebelumnya telah diserahkan pada pemilik modal yang hingga berita ini diturunkan masih jadi buronan petugas. 

Begitu juga pada penggerebekan kedua pada Kamis (12/2/2020), juga diamankan 10 pekerja tambang, sementara pemodal aktivitas PETI di dua lokasi masih dalam buruan petugas. 

 “Ada dua pemodal yang sedang kita kejar, masing-masing berinisial EP dan WEN, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhy, dalam press conference di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020) siang. 

Para pekerja tambang yang telah diamankan pada penggerebekan pertama urai Satake,  yakni Z (40) operator lapangan, AR (29) operator lokasi, WN (32) operator alat berat,
RR (24), TT (22), NZ (20), AR (27), YH (52), TK dan B (49) sebagai pendulang emas .

Sementara penggebekan kedua juga diamankan 10 pekerja PETI lagi dengan inisial dan peran masing-masing, yakni J (39) operator lapangan, AJ (23) operator lapangan, LP (28) dan HW (26) helper alat berat, AW
(23), M (51), BS (42), AO (28), SOS (26), SA (22) pendulang emas.

Beberapa BB yang disita dalam tangkap tangan
PETI tersebut meliputi tiga unit alat berat jenis ekskavator, mesin pompa air merk "Robin", dua karpet sintentis warna hijau, satu kotak perkakas, 3 jenis alat berat kontroler beda merk, satu unit GPS, 8 buah senter kepala, empat jerigen BBM solar, satu jerigen BBM premium, lima unit sepeda motor serta beberapa BB lainnya.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka, yakni 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(oel)
 
Top