Penertiban tempat hiburan malam oleh Satpol PP Kota Padang.
f: dok.humas
PADANG -- Pemerintah Kota Padang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Penetapan status KLB setelah satu warga Padang dinyatakan positif virus korona.  

"Dari laporan Dinas Kesehatan, sudah ada satu orang yang positif, maka status Kota Padang sudah kejadian luar biasa," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (26/3/ 2020). 

Wali Kota Padang mengimbau warga untuk tidak lagi berada di tempat keramaian.

Berkumpul-kumpul di warung, kedai, kafe, atau tempat keramaian lainnya, dinyatakan dilarang.  

"Maka kita sudah menyikapi pada rapat ini kepada masyarakat tidak ada lagi keramaian-keramaian, tidak lagi berkumpul kafe, warung, toko-toko dan lainnya, termasuk rumah ibadah," sebutnya.

(rel)
 
Top