JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menagih pembayaran utang kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya tercatat belum melunasi utang ke pemerintah.

Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur. Utang jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Lapindo. Saat ini, pemerintah kembali mengirimkan tanggapan terkait utang Lapindo.

"Lapindo, sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujar Rionald dalam diskusi daring bersama media, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Rionald mengatakan, pembahasan saat ini dengan Lapindo masih terkait pembayaran kewajiban. Adapun pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap namun tetap tersendat.

"Jadi memang sebagaimana diketahui ini mengenai jumlah kewajiban," kata Rionald.

Untuk diketahui, Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019. Dua hari berselang jatuh tempo, Kementerian Keuangan bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp773 miliar.

#okz/bin





 
Top