TANGERANG -- Polisi menangkap pria berinisial RI (23), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di daerah Tangerang Selatan, Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi jual beli sabu-sabu di daerah Pondok Aren. 

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

"Setelah serangkaian penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka RI di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).

RI ditangkap pada Rabu (7/7/2021) lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,33 gram sabu-sabu yang disimpan dengan bungkus plastik klip bening dan disembunyikan di saku celana tersangka. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba. Pelaku pun dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu.

#jpnn





 
Top