JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warganya selama PPKM Darurat. Kepala desa juga diperintahkan untuk segera mendata keluarga yang layak mendapatkan bansos.

Perintah soal bansos saat PPKM Darurat ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito pada Jumat (2/7/2021).

Tito memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Bila duit APBD kurang, maka kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting akurat.

Instruksi itu berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal.

Diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat. Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedangkan diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat. Sanksi-sanksi diatur dalam diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.

Berikut ini dktum KEDELAPAN:

Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:

a. Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:

1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial;

2) tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3) terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):

a) Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan

b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuain ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. 

#dtc/bin




 
Top