JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan soal kriteria pasien Corona yang perlu dirawat di rumah sakit dalam PPKM Darurat ini. Ia mengatakan untuk saat ini pasien COVID yang dirawat di rumah sakit bakal disaring.

"Yang masuk rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit. Jadi masyarakat tidak usah panik," ujar Budi, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Ia mengatakan, pasien COVID tidak mengalami sesak napas atau saturasi oksigennya masih kurang dari 95 persen diminta diisolasi di rumah. Termasuk pasien Corona tanpa komorbid bisa menjalani isolasi mandiri atau di tempat isolasi terpusat, seperti Wisma Atlet.

"Karena kalau masuk rumah sakit malah terekspos dengan load virus yang tinggi di rumah sakit, dan biarkan rumah sakit dipakai untuk tempat orang-orang yang harus dirawat, masuk kategori sedang atau berat," ujar Budi.

Ia juga mengatakan akan melakukan pendisiplinan terhadap pasien-pasien Corona yang sudah dinyatakan pulih. Ia juga akan memonitor demand and supply tabung oksigen di rumah sakit se-Indonesia.

"Kemudian berikutnya kami juga akan menaruh orang di setiap rumah sakit untuk memastikan manajemen ini dijalankan dengan baik, kalau perlu dukungan TNI-Polri. Kemudian untuk daerah-daerah seperti Jakarta yang tekanannya sangat tinggi sehingga banyak sekali orang yang diisolasi mandiri kita akan segera mengeluarkan aturan talent medicine sehingga rumah sakit baik itu semua perusahaan layanan lain yang nanti kita akan tentukan bisa melakukan layanan secara telemedicine untuk orang-orang yang isolasi mandiri," ujar Budi.

Dengan aturan itu, pasien Corona yang menjalani isolasi mandiri di rumah bisa tetap mendapat pengawasan dokter dan asupan obat.

"Dia bisa dilayani tetap dengan dokter dan diberikan obat, nanti dokter akan cek statusnya sehingga kita bisa arahkan kapan yang bersangkutan harus masuk ke rumah sakit atau tidak," katanya.

#dtc/bin




 
Top