BATAM, KEPRI -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti akhirnya menuntut terdakwa Mohammad Yazid alias "Pak Haji" dengan hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram.

“Menyatakan terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara hukuman mati,” ujar Mega Tri Astuti di persidangan virtual, Selasa (7/7/2021).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua David P Sitorus didampingi dua hakim anggota, kembali mempertegas pertanyaan, apakah terdakwa paham atas tuntutan JPU dan apakah ada pembelaan secara pribadi disamping PH Prodeonya?

“Saya minta keringanan Yang Mulia untuk bertobat dan sisa hidup saya akan dipergunakan terhadap keluarga,” ujar terdakwa.

Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Mohammad Yazid alias Pak Haji Bin H. Ghazali dan rekannya merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri. Bermula penangkapan terhadap saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan di Tanjunguma saat sedang melakukan traksaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan terhadap saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus Teh Cina merk Qing Shan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, berdasarkan keterangan saksi Naib Bin H. Asnawi bahwa  barang bukti berupa 1 bungkus teh Cina merk Qing Shan, ia peroleh dari terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji.

Saksi diminta oleh terdakwa untuk menjualkan dan saksi menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa sebesar Rp.160 juta.

Saksi mengungkapkan kepada tim masih ada sabu dalam jumlah besar, maka tim menyuruh saksi untuk membeli kembali 2 kilo kepada terdakwa.

Akhirnya tim Polda Kepri berhasil menangkap pelaku di pelabuhan Sagulung, Batam. Kepada tim terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di Teluk Bakau, ia taruh dalam lemari di Mushala Belakang Padang

Di Belakang Padang Kota Batam, tim Polda Kepri menemukan satu karung berisi 8  bungkus teh tim berikut 2 kardus berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan yang berisi kristal bening diduga sabu.

Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji memperoleh sabu dari Ahseng, warga negara Malaysia yang saat ini mengisi daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa dijemput di OPL (perbatasan Indonesia Malaysia) sekira akhir tahun 2019.

Sabu yang dijemput terdakwa dikemas satu karung berisi 14 dan 2 kardus, masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan berisi kristal bening diduga sabu.

Oleh terdakwa,  barang haram tersebut disimpan dalam lemari Mushala Teluk Bakau, sementara 2 lainnya dalam gudang di kawasan Teluk Bakau.

Atas perintah Ahseng yang DPO, sabu untuk terdakwa disimpan yang nantinya akan ada orang yang mengambil.

Namun setelah 3 bulan, Ahseng tidak bisa menghubungi terdakwa. Ia mendapat kabar dari abang Ahseng, Akuang, bahwa boss-nya itu telah ditangkap oleh Pemerintah Malaysia dalam perkara narkotika.

Kemudian Akuang menyampaikan kepada terdakwa agar sabu yang masih disimpan dijual saja. Atas informasi tersebut, Yazid mengganggap sabu tersebut tidak ada yang punya dan bisa ia miliki sendiri.

#rasio/oel





 
Top