BUKITTINGGI, SUMBAR -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mendirikan sebelas pos penjagaan untuk membatasi masyarakat yang hendak berkunjung ke Kota Bukittinggi. Hal ini sekaitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah setempat.

"Ya, masyakarat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, melalui staf Bidhumas Polda Sumbar, Rabu (7/7/2021).

Ia juga menyebutkan kalau pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.

Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses masyarakat menuju Kota Bukittinggi.

"Totalnya ada sebelas pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi," katanya.

Ghanda merinci, 11 pos tersebut yakni, berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, simpang sebelum fly over (Bakso Nyonya), simpang Pos Polisi Aur Kuning, simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut.

Ghanda juga mengingatkan kepada masyarakat yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi, dengan tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niatnya, sampai ketetapan ini selanjutnya bisa dipulihkan kembali. 

"Seperti ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang," katanya.


Seperti diketahui juga, selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu. 

Kemudian, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.

Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.

#persrelis

#PartnershipHotline: 081267866121







 
Top