JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,94 triliun dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) selama 2020. Hal itu berdasarkan 2.843 permasalahan yang ditemukan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 1.241 permasalahan 3e (ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan).

"BPK melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko terhadap 27 Kementerian/Lembaga, 204 pemerintah daerah dan 10 BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan atas PC-PEN tersebut mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun," kata Agung dalam workshop bertajuk 'Deteksi & Pencegahan Korupsi' dilihat secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Agung menjelaskan alokasi anggaran PC-PEN 2020 pada pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BUMD, serta hibah/sumbangan masyarakat yang dikelola pemerintah sebesar Rp 933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan Rp 597,06 triliun atau 64%.

BPK menilai bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.

"Bukti-bukti empiris memperlihatkan bahwa pengelolaan keuangan baik di sektor publik maupun di sektor swasta di masa krisis cenderung memperbesar risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Dalam kondisi krisis, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan rentan untuk mengalami situasi yang menyebabkan terjadinya kecurangan," imbuhnya.

Oleh karenanya, BPK telah merekomendasikan pemerintah agar:

1. Menetapkan grand design rencana kerja satuan tugas penanganan Covid-19 yang jelas dan terukur.

2. Menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan pandemi Covid-19.

3. Memprioritaskan penggunaan anggaran untuk PC-PEN.

4. Menetapkan kebijakan dan prosedur pemberian insentif dan perencanaan pemenuhan distribusi serta pelaporan distribusi alat kesehatan.

5. Melakukan pengujian kewajaran harga yang disampaikan rekanan.

6. Validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan baik by name by address serta menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyaluran dana ke penerima akhir dan meningkatkan pengawasan pengendalian serta memproses indikasi kerugian negara dan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

#detik




 
Top