PONTIANAK -- Oknum Brigadir Polisi DY, anggota Polresta Pontianak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis belia yang sebelumnya ia tilang karena pelanggaran lalulintas. Berdasarkan hasil visum, terungkap bukti persetubuhan diduga telah ia lakukan.

Lantas, siapa Brigadir Polisi DY yang tega melakukan tindakan tidak terpuji dan telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatan asusila tersebut?

Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya telah menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

"Hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, selaput dara korban rusak, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin di Pontianak, Senin (21/9/2020).

Atas perbuatannya, oknum bintara Polri tersebut diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.

Sementara akun instagram (IG) devina_jasmine_wijaya, mengungkap sosok Brigadir DY. Ia tampak berdiri bersama seorang wanita berjilbab yang diduga sebagai istrinya, ibu bhayangkari. Terlihat dari busana warna pakaian yang dikenakan, merah muda atau pink. 

Brigadir DY pun tampak gagah menggunakan seragam lengkap polisi. Tampak mereka berdua berdiri dengan latar belakang sebuah baliho besar.

Baliho besar itu menyebutkan kalau mereka menghadiri acara "korps rapor kenaikan pangkat kepolisian Kalimantan Barat".

Kapolresta Pontianak mengungkapkan, kasus yang terjadu pada Selasa (15/9/2020) berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.

Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya dicari bertemu dengan rekanya yang memang saat itu sedang sama-sama berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.

Dari laporan orang tua anak itu, akhirnya diperoleh informasi anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.

Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.

"Kami yakin Polresta Pontianak menangani kasus itu secara profesional dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut. Semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.

Berawal Tilang Sepeda Motor
Korban pencabulan yang diduga dilakukan DY, yaitu gadis belia berusia 15 tahun berinisial SW masih tertunduk lesu saat menceritakan pengalaman memilukan diperkosa oleh oknum polisi lalu lintas (polantas) di Pontianak. Awalnya dia ditilang dengan 4 kesalah yang disebutkan sang oknum polisi tersebut.

SW menuturkan, pada hari naas itu, Selasa (15/9/2020), dirinya sedang memboceng teman untuk pergi ke sebuah tempat pemasangan behel gigi. Namun, di persimpangan lampu merah dia diberhentikan oknum Brigadir Polisi DY.

“Waktu itu saya dari rumah, mau pasang behel. Kemudian saya mau ke TPI. Di persimpangan lampu merah, kena tilang oleh oknum polisi itu,” buka SW mengawali ceritanya.

Brigadir DY langsung mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai SW bersama rekannya berinisial YF. Kemudian, SW diminta mendorong motornya sampai di Pos Polisi Garuda, Jalan Sultan Hamid.

Berdasarkan penuturan korban, Brigadir DY langsung menyatakan bahwa dirinya melakukan empat pelanggaran lalu lintas.

“Dia bilang kesalahan kami ada empat. Setelah kami bilang tidak tahu, disebutkan dia kalau kesalahan kami tidak pakai helm, masker, KB (plat nopol) tidak dipasang dan STNK sudah mati,” urai SW.

Selanjutnya, Brigadir DY mengatakan harus membayar denda tilang sebesar Rp200 ribuan. SW pun menjawab, tak memiliki uang sebanyak itu.

Brigadir DY pun meminta SW ikut dengannya kalau tidak bisa membayar tilang dan meminta teman yang tadi diboncengnya untuk pergi.

“Kakak (temannya) kemudian disuruh keluar. Tinggal saya dengan oknum polisi itu saja. Dia bilang kalau tidak mau ditilang ayo ikut Abang,” tutur SW menirukan pernyataan Brigadir DY.

Saat itu, SW bingung akan dibawa ke mana oleh Brigadir DY. Ternyata, Brigadir DY membawanya ke arah kawasan perhotelan dan tempat hiburan malam.

Sesampainya di kamar hotel, pelaku langsung mematikan lampu dan memberikan minuman kepadanya. Setelah minum, SW mengaku mengantuk dan agak kehilangan kesadaran.

“Ternyata saya dibawa ke Hotel KD. Saya disuruh naik duluan, dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia masuk dan matikan lampu. Saya sempat diberi minuman bekas dia. Setelah itu saya ngantuk, setengah sadar,” pengakuan SW.

Semua pakaian SW, kemudian dilepas secara paksa oleh Brigadir DY. SW pun sempat menolak dan berontak, tapi tenaganya kalah dengan Brigadir DY dan peristiwa pemerkosaan itupun terjadi.

“Dia maksa dan membaringkan saya di kasur. Lalu saya digitukan,” ucap SW.

Setelah melakukan aksi bejatnya, Brigadir DY pergi meninggalkan SW sendirian di kamar hotel. Pelaku sempat berjanji akan kembali lagi menemui korban, tapi ternyata bohong.

“Rupanya sampai sore dia tidak datang,” kata SW.

SW akhirnya dijemput oleh YF di Hotel KD bersama pihak keluarganya yang saat itu sedang melakukan pencarian, karena korban menghilang. Setelah menceritakan semua kejadian, SW dan keluarga langsung mendatangi Mapolresta Pontianak untuk membuat laporan malam itu juga.

SW merasakan trauma yang dalam pasca kejadian pemerkosaan tersebut. Dia meminta, Brigadir DY dihukum dan dipecat sebagai anggota polisi.

“Maunya saya, oknum itu copot seragam. Dipecat,” pungkasnya.

Sumber: antara
 
Top