AMBON -- Polresta Pulau Ambon Lease menggagalkan penyelundupan merkuri seberat 200 Kg di Jazirah Leihitu. Penangkapan dan penggagalan penyelundupan dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy dari tangan pasangan suami isteri (pasutri) berinitial LAL (40) dan WJ (42). 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020) menyebut, penangkapan pelaku penyelundupan dilakukan aparat Polsek Leihitu pada Minggu 20 September 2020, sekira pukul 01.00 WIT.

Saat itu Polsek Lehitu mendapat informasi dari warga akan adanya transaksi Merkuri di kawasan pesisir pantai Ureng dan akan diselundupkan ke kediaman pelaku di kawasan Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Leihitu yang dipimpin Langsung Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy melakukan pencegatan di depan Polsek Leihitu dan berhasil mengamankan kedua Pelaku yang sementara mengangkut ratusan Merkuri dengan menggunakan mobil.

“Kedua pelaku ini mengakut merkuri dengan 1 unit Mobil jenis Avansa dengan nomor polisi DE 1241 AO, rutenya hendak di bawa ke kediaman mereka di Waiheru dengan melewati Polsek Leihitu, disitu dilakukan pencegatan dan benar didalam mobil berisi 25 botol plastik berisi markuri yang beratnya sekitar 200 kg,” terang kapolresta.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, kedua tersangka mengaku Merkuri tersebut diperoleh dari  dusun Tuhulesy desa Ureng Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng dan selanjutnya barang tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke Desa Waiheru Kecamatan Baguala kota Ambon untuk kemudian kembali diperjualbelikan.

“Mereka ini pemain lama, adanya covid ini dijadikan kesempatan mereka dalam menyelundupkan barang ini, jadi saat petugas lengah mereka beraksi,” tandasnya.

Saat ini, lanjut kapolresta, kedua pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Polresta untuk proses lanjut.

(rel/ede)
 
Top