Suasana hangout muda mudi hingga dinihari pada salah satu kafe di bilangan Ulak Karang Utara (UKU), sementara penerapan protokol kesehatan di tempat ini terlihat masih longgar. f: ist
PADANG -- Mulai Senin (21/9/2020) besok, Pemerintah Kota Padang memberlakukan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi diberlakukan setelah kurang lebih satu minggu disosialiasikan kepada masyarakat sejak disahkan DPRD Sumbar.

Wakil Walikota Padang, Hendri Septa bersama Satpol PP gencar sosialisasi ke masyarakat Kota Padang sejak Sabtu (19/9/2020) malam hingga Minggu (20/9/2020) dini hari. Diharapkan masyarakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin besok efektif dilakukan penindakan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Saat turun ke lapangan tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat-tempat keramaian, seperti ke pusat- pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Perda AKB telah disahkan oleh pemerintahan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten kota yang ada di Sumbar, termasuk kota Padang. Dalam sosialisasi tersebut wawako bersama tim mengimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini. Diharapkan dengan begitu, Kota Padang bisa menjadi zona hijau

“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi keberlangsungan ekonomi, namun diimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga semua bisa menjalankan aktivitas secara normal,” katanya.

Dengan telah diberlakukan Perda AKB, Pemko Padang berharap masyarakat mematuhinya. Kalau tidak, bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.

Diketahui dalam Perda tersebut ada kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. 

Bagi pelanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam Perda AKB Provinsi Sumbar, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Sementara itu Kepala Satpol Pol PP Padang Alfiadi, mengatakan, terkait sosialisasi Perda ini personilnya telah lebih satu minggu turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan, baik siang maupun malam. Seluruh tempat keramaian didatangi.

“Sebanyak 400 personil telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi Perda AKB ini, tentu ke depannya kita akan lakukan penindakan, bagi yang tidak mematuhi,” katanya.

Penindakan akan dilakukan bersama tim yang terlibat dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur di dalam Perda AKB tersebut.

(put)
 
Top