JAKARTA -- Para penerima bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 yang seharusnya hari ini (Senin, 14/9/2020) mendapatkan transferan mengaku belum menerima pencairan dana dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno menjelaskan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” katanya, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.

Seperti diberitakan sebelumnya Menaker Ida Fauziyah belum lama ini mengatakan jika proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akan ditransfer setelah proses validasi selesai yaitu maksimal hari ini Senin 14 September 2020.

Sumber: pikiranrakyat



 
Top