JAKARTA -- Kementerian Keuangan memastikan penyertaan modal negara (PMN) atau suntikan modal kepada BUMN cair pada Oktober 2020, khususnya yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun. Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah menetapkan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk PMN kepada lima BUMN. Sementara sisanya sebesar Rp 29,65 triliun untuk talangan modal kerja dan Rp 3,42 triliun merupakan penempatan dana padat karya.

"Pembiayaan korporasi masih dalam proses. Dalam arti semua sudah siap, tinggal tunggu waktu, dan harapannya kemungkinan Oktober ini dicairkan baik dari sisi PMN dan lain-lain," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video conference APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

"Tapi khusus untuk penjaminan, butuh waktu yang lebih lama dibandingkan kita melakukan penjaminan untuk UMKM. Dengan harapannya prosesnya lebih ke waktu tepat saja kapan kita mencairkan untuk korporasi," tambahnya.

Perlu diketahui, BUMN yang mendapat PMN dalam rangka PEN adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 5 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) sebesar Rp 500 miliar.
Sementara anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad menilai pencairan PMN kepada BUMN menjadi preseden buruk. Apalagi, pemanfaatan suntikan belum memilik
i jaminan menyelesaikan persoalan dari BUMN itu sendiri.

Seperti halnya PNM yang didapat BPUI. Selain mendapat suntikan modal negara dalam rangka PEN, BUMN ini juga dapat lagi dana segar sekitar Rp 20 triliun untuk upaya penanganan masalah Jiwasraya.

"PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai belum tentu mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya," katanya.

Sumber: detik
 
Top