KAB.SOLOK, SUMBAR -- Pasangan calon Iriadi-Agus Syahdeman yang diusung PDI Perjuangan, Demokrat dan Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Paslon Iriadi-Agus dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar.

“Di dalam surat itu dinyatakan bahwa paslon tersebut dinyatakan TMS,” kata Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan dan Data, Jonsmanedi Arosuka, Jumat (25/9/2020).

1. Tanpa Calon Pengganti
Selain itu, Jons mengatakan, setelah paslon tersebut dinyatakan gugur, partai pengusung pun tidak mengajukan calon pengganti sesuai tanggal yang telah ditentukan. Dengan demikian, saat ini tersisa 3 paslon yang telah memenuhi syarat administrasi KPU Kabupaten Solok dari 5 paslon yang telah mengikuti pendaftaran sebelumnya.

“Dua paslon yang tidak memenuhi syarat ialah paslon independen yakni Hendra Saputra-Mahyuzil dan Paslon Iriadi-Agus Syahdeman," kata dia.

2. Telah Lalui Tahap Penetapan Nomor
Jons mengatakan, ketiga paslon tersebut telah melewati tahap pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020. Untuk nomor urut satu digunakan oleh pasangan calon Nofi Chandra-Yulfadri.

“Selanjutnya, nomor urut dua dimiliki oleh Paslon Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan nomor urut tiga yaitu dimiliki Desra Ediwan Anantanur-Adli," kata dia.

3. Sepakat Patuh Protokol Kesehatan
Setelah pemilihan nomor urut calon juga dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yaitu masing-masing paslon harus bersedia mengampanyekan tatanan hidup baru COVID-19 di Kabupaten Solok.

Paslon juga bersedia menerapkan protokol COVID-19 saat kampanye yaitu menghindari kerumunan dan tetap memakai masker. Jika ditemukan pelanggaran masing-masing Paslon bersedia menerima sanksi yang sudah ditetapkan.

"Untuk pelaksanaan kampanye akan dimulai Sabtu (26/9/2020),” katanya.

Sumber: antara
 
Top